For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Sidoan

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 6/2012 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2012Publication Date:16 Juli 2012
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Sidoan
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date16 Juli 2012
Publication Date16 Juli 2012
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2008 Nomor 18 Seri D Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 100)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Sidoan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Tinombo. Pembentukan ini didasarkan pada asas keadilan, kepastian hukum, kepentingan umum, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan percepatan pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan Sidoan terdiri dari sepuluh desa: Desa Lado, Desa Sipayo, Desa Bondoyong, Desa Sidoan Selatan, Desa Sidoan Timur, Desa Sidoan, Desa Sidoan Barat, Desa Ogobagis, Desa Muara Jaya, dan Desa Bainaa Selatan. Luas wilayah Kecamatan Sidoan adalah 353,03 Km², yang mengurangi luas wilayah Kecamatan Tinombo menjadi 285,59 Km². Batas-batas wilayah Kecamatan Sidoan meliputi Desa Ambason Mekar (Utara), Teluk Tomini (Timur), Desa Malanggo Pesisir (Selatan), dan Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala (Barat). Ibu kota Kecamatan Sidoan berkedudukan di Desa Sidoan. Jumlah penduduk Kecamatan Sidoan adalah 14.789 jiwa. Kewenangan Kecamatan Sidoan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)