For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 13/2014 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2014Publication Date:29 Desember 2014
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date29 Desember 2014
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2010 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Perubahan meliputi definisi istilah, hak penduduk atas pelayanan administrasi kependudukan, tanggung jawab dan kewenangan instansi pelaksana, serta tugas petugas registrasi. Beberapa pasal dihapus atau diubah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, serta perlindungan data pribadi. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang lalai dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Selain itu, peraturan ini menekankan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. NIK menjadi dasar penerbitan dokumen, dan KTP-el berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data atau domisili.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Daerah yang lama harus sudah diganti dengan KTP-el berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk; 4. Semua Instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung semenjak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri; 5. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup; 6. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 harus dimaknai sebagai “KTP-el"; 7. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili"; dan 8. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk karena kelalaiannya mengakibatkan hilang/ rusaknya barang/dokumen kependudukannya, dan/atau apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Pelaporan Peristiwa Penting dikenai sanksi administrasi berupa denda. 2. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Dinas dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 3. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).