For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: Keppres 45/2004 · Keppres No. 45 Tahun 2004 · Keppres Nomor 45 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2004Publication Date:27 Mei 2004
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 2004
Publication Date27 Mei 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pengalihan ini mencakup tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumen. Pegawai Negeri Sipil yang dialihkan akan tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya. Proses pengalihan ini harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak keputusan ini ditetapkan, dengan koordinasi dari berbagai instansi terkait untuk melakukan audit dan inventarisasi.

  1. Organisasi, administrasi, dan finansial dialihkan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 30 hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
  2. Audit atau inventarisasi dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan dalam waktu 30 hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)