on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Also known as: Keppres 45/2004 · Keppres No. 45 Tahun 2004 · Keppres Nomor 45 Tahun 2004
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pengalihan ini mencakup tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumen. Pegawai Negeri Sipil yang dialihkan akan tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya. Proses pengalihan ini harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak keputusan ini ditetapkan, dengan koordinasi dari berbagai instansi terkait untuk melakukan audit dan inventarisasi.