For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk Mendukung Pertahanan Negara

Also known as: Permenhan 9/2021 · Permenhan No. 9 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2021Publication Date:20 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk Mendukung Pertahanan Negara
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date26 Juli 2021
Publication Date20 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Militer untuk Mendukung Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1120)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan dan menjamin fungsi asasi alat peralatan pertahanan dan keamanan, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan fasilitas pertahanan melalui pelaksanaan sertifikasi kelaikan pertahanan guna mendukung pertahanan negara. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan mengenai kelaikan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sertifikasi kelaikan pertahanan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan sertifikasi kelaikan, dan monitoring serta evaluasi. Objek sertifikasi meliputi alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan fasilitas pertahanan. Sertifikasi ini dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan institusi terkait di TNI dan Angkatan. Proses sertifikasi melibatkan verifikasi dokumen, pemeriksaan kesesuaian, dan pengujian untuk memastikan terpenuhinya persyaratan kelaikan.

(-)

(-)