For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 14/2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 September 2019Publication Date:12 September 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date12 September 2019
Publication Date12 September 2019
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Ternak Di Provinsi Jawa Tengah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tuntutuan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 111). 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 113). 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 30). 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 37).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2019 mencabut beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika pemerintahan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, serta perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya di tingkat Pemerintah Pusat. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mencabut lima Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Ternak Di Provinsi Jawa Tengah.
  2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tuntutuan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah.
  3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
  4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah.
  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan.

Pencabutan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan hukum yang ada.

(-)

(-)