on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 14/2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2019 mencabut beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika pemerintahan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, serta perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya di tingkat Pemerintah Pusat. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mencabut lima Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yaitu:
Pencabutan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan hukum yang ada.