For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 9/2015 · Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:3 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePerjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date03 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui pengukuran dan evaluasi kinerja yang sistematis. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pimpinan unit kerja harus menyusun dan menandatangani Perjanjian Kinerja yang mencakup Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai acuan ukuran kinerja. Laporan Kinerja tahunan harus disusun berdasarkan IKU dan berfungsi sebagai alat pertanggungjawaban serta umpan balik untuk perbaikan berkelanjutan. Pengumpulan data kinerja dilakukan secara bottom-up dan dikoordinasikan oleh KPIs Manager, dengan data yang diperoleh dari sumber internal dan eksternal.

(-)

(-)