For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Also known as: Permen LHK 17/2022 · Permen LHK No. 17 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/OTL.0/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 832). 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 205).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT pada Direktorat Jenderal KSDAE, yang memerlukan penyesuaian tugas, fungsi, dan tata kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan Jenis UPT: UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal KSDAE terdiri atas UPT Taman Nasional (TN) dan UPT Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). UPT TN menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada taman nasional, sementara UPT KSDA menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru.
  2. Tugas dan Fungsi UPT TN: UPT TN bertugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional. Fungsi yang dijalankan meliputi inventarisasi potensi, penataan kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati, pengendalian kebakaran hutan, pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar, pengawetan spesies, pengelolaan keamanan hayati, pemanfaatan jasa lingkungan, evaluasi pengelolaan, pemulihan ekosistem, penyediaan data dan informasi, penyelenggaraan kerja sama, pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi, penyelenggaraan kemitraan konservasi, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan taman nasional, serta pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan.
  3. Tugas dan Fungsi UPT KSDA: UPT KSDA bertugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. Fungsi yang dijalankan meliputi inventarisasi potensi, penataan kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati, pengendalian kebakaran hutan, pengawetan spesies, pengelolaan keamanan hayati, pemanfaatan jasa lingkungan, evaluasi pengelolaan, pemulihan ekosistem, penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi, penyediaan data dan informasi, penyelenggaraan kerja sama, pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik, koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya, pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi, penyelenggaraan kemitraan konservasi, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan kawasan, serta pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan.
  4. Struktur Organisasi UPT: Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi dari masing-masing UPT, termasuk Balai Besar Taman Nasional (tipe A dan B), Balai Taman Nasional (tipe A dan B), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (tipe A dan B), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (tipe A dan B). Struktur organisasi ini mencakup bagian tata usaha, bidang teknis konservasi, bidang pengelolaan taman nasional/konservasi sumber daya alam wilayah, seksi pengelolaan taman nasional/konservasi sumber daya alam wilayah, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Besar Taman Nasional tipe A, Balai Besar Taman Nasional tipe B, Balai Taman Nasional tipe A, Balai Taman Nasional tipe B, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Tugas dan fungsi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan tetap dilaksanakan dan dikelola oleh UPT TN dan UPT KSDA sesuai dengan kewenanganya.

(-)