For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.10/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.10/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok

Also known as: PMK 79/PMK.10/2020 · PMK No. 79/PMK.10/2020

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2020Publication Date:3 Juli 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Juli 2020
Publication Date03 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, melalui penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong. Latar belakang kebijakan ini adalah ratifikasi Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong oleh Pemerintah Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penurunan tarif bea masuk sesuai dengan skema yang telah disepakati dalam persetujuan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Tarif bea masuk ini berlaku dalam periode tertentu mulai dari tahun 2020 hingga seterusnya, dengan penyesuaian tarif setiap tahun. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa jika tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif dalam persetujuan, maka tarif yang lebih rendah yang akan berlaku.

(-)

(-)