on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
Also known as: Perda Kabupaten Magetan 4/2022 · Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (PT BPRS Magetan (Perseroda)). Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat permodalan BUMD, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menunjang pembangunan daerah, meningkatkan kinerja PT BPRS Magetan (Perseroda), dan meningkatkan PAD.
Modal dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp35.000.000.000,00 yang terbagi atas saham daerah dan pihak lain. Saham daerah minimal 51% dari keseluruhan saham. Penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp10.630.296.000,00 yang dilaksanakan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2026, bersumber dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Daerah berhak menerima dividen sesuai persentase kepemilikan saham dan memiliki hak suara dalam RUPS. PT BPRS Magetan (Perseroda) berhak atas penempatan modal sesuai RUPS.
Penganggaran penyertaan modal ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD dan dikelompokkan ke dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.