For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 4/2022 · Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2022Publication Date:6 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date06 Desember 2022
Publication Date06 Desember 2022
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 44)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (PT BPRS Magetan (Perseroda)). Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat permodalan BUMD, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menunjang pembangunan daerah, meningkatkan kinerja PT BPRS Magetan (Perseroda), dan meningkatkan PAD.

Modal dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp35.000.000.000,00 yang terbagi atas saham daerah dan pihak lain. Saham daerah minimal 51% dari keseluruhan saham. Penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp10.630.296.000,00 yang dilaksanakan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2026, bersumber dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Daerah berhak menerima dividen sesuai persentase kepemilikan saham dan memiliki hak suara dalam RUPS. PT BPRS Magetan (Perseroda) berhak atas penempatan modal sesuai RUPS.

Penganggaran penyertaan modal ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang APBD dan dikelompokkan ke dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah Jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penyertaan modal Daerah kepada PT BPRS Magetan (Perseroda) yang telah disetor sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

(-)