For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 November 2022Publication Date:29 November 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date29 November 2022
Publication Date29 November 2022
Place of EnactmentKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai wahana pelestarian budaya dan sumber informasi untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat, memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembentukan dan penyelenggaraan berbagai jenis perpustakaan (Daerah, Umum, Sekolah, Khusus), serta ketentuan mengenai tenaga perpustakaan (Pustakawan dan tenaga teknis). Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi profesi pustakawan, pembudayaan gemar membaca, akselerasi pengembangan budaya literasi, kerja sama antar pihak terkait perpustakaan, peran serta masyarakat, pengelolaan naskah kuno, pemberian penghargaan, dan pendanaan perpustakaan.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan dan mendirikan perpustakaan. Setiap penerbit/penulis di daerah wajib menyerahkan satu buku ke Perpustakaan Daerah. Desa/Kelurahan wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan desa/kelurahan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah yang telah diundangkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan Koleksi Perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah dikenakan sanksi denda admisitratif sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per hari per eksemplar. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusakkan Koleksi Perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah wajib mengganti Koleksi Perpustakaan dengan judul dan kualitas yang sama atau mengganti uang senilai Koleksi Perpustakaan. 3. Penyelenggara Perpustakaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian bantuan pembinaan.