on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai wahana pelestarian budaya dan sumber informasi untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat, memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembentukan dan penyelenggaraan berbagai jenis perpustakaan (Daerah, Umum, Sekolah, Khusus), serta ketentuan mengenai tenaga perpustakaan (Pustakawan dan tenaga teknis). Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi profesi pustakawan, pembudayaan gemar membaca, akselerasi pengembangan budaya literasi, kerja sama antar pihak terkait perpustakaan, peran serta masyarakat, pengelolaan naskah kuno, pemberian penghargaan, dan pendanaan perpustakaan.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan dan mendirikan perpustakaan. Setiap penerbit/penulis di daerah wajib menyerahkan satu buku ke Perpustakaan Daerah. Desa/Kelurahan wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan desa/kelurahan.