on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Also known as: PERPRES 9/2021 · PERPRES No. 9 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). BP3 merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. BP3 memiliki kewenangan untuk mengelola Dana Konversi, melakukan koordinasi perizinan, penyediaan tanah, dan pengelolaan rumah susun. Selain itu, BP3 juga bertanggung jawab dalam pengembangan hubungan kerja sama dengan berbagai instansi baik di dalam maupun luar negeri. Struktur organisasi BP3 terdiri dari Dewan Pembina, Badan Pelaksana, dan Dewan Pengawas, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan.