on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 15/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dibentuk dengan latar belakang bahwa tanah merupakan unsur ruang yang strategis dan pemanfaatannya terkait dengan penataan ruang wilayah. Selain itu, meningkatnya minat terhadap sektor pertanahan setelah pembangunan Jembatan Suramadu mengakibatkan maraknya konflik dan penyalahgunaan fungsi tanah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, mewujudkan kesesuaian penggunaan tanah dengan fungsi kawasan, mewujudkan tertib pertanahan, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hubungan hukum dengan tanah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: