on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Perubahan meliputi beberapa aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pertama, penambahan pasal mengenai Bendahara Umum Daerah (BUD) yang bertugas menatausahakan kas dan kekayaan daerah serta menyimpan uang daerah di bank pemerintah. Kedua, perubahan struktur APBD dan penyusunan ringkasan APBD yang lebih informatif dan transparan. Ketiga, perubahan mekanisme penyusunan APBD, termasuk penjaringan aspirasi masyarakat, penyusunan strategi dan prioritas APBD, serta pembahasan kebijakan umum APBD dengan DPRD.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan APBD yang dapat dilakukan karena kebijakan pemerintah, tidak tercapainya target penerimaan, kebutuhan mendesak, perkembangan yang tidak sesuai asumsi, atau penggunaan saldo anggaran lebih. Perubahan juga mencakup penambahan pasal mengenai kedudukan keuangan Unit Swadana Daerah, yang mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan unit swadana daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan triwulan pelaksanaan APBD yang disampaikan Bupati kepada DPRD, serta laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri dari laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah. DPRD dapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban keuangan daerah berdasarkan alasan yang rasional.