For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN DOKUMEN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH), HASIL HUTAN, HASIL HUTAN HAK / RAKYAT DAN PERKEBUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 31/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 31 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2005Publication Date:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN DOKUMEN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH), HASIL HUTAN, HASIL HUTAN HAK / RAKYAT DAN PERKEBUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date18 Agustus 2005
Publication Date09 Juni 2005
Place of EnactmentSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Hasil Hutan, Hasil Hutan Hak Rakyat dan Perkebunan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendayagunakan fasilitas yang ada untuk dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Hasil Hutan, Hasil Hutan Hak Rakyat dan Perkebunan.
  2. Objek retribusi adalah Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Hasil Hutan Hak Rakyat dan Perkebunan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Hasil Hutan Hak Rakyat dan Perkebunan.
  4. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kayu.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya administrasi, pemeliharaan, pembangunan, dan operasional pelayanan dokumen.
  7. Tarif retribusi untuk pelayanan keabsahan/dokumen SKSHH atas kayu bulat adalah Rp. 10.000,- /M³, dan untuk kayu olahan adalah Rp. 3.000,- /M³.
  8. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
  9. Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi yang terutang.