on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN DOKUMEN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH), HASIL HUTAN, HASIL HUTAN HAK / RAKYAT DAN PERKEBUNAN
Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 31/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 31 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Hasil Hutan, Hasil Hutan Hak Rakyat dan Perkebunan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendayagunakan fasilitas yang ada untuk dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi: