Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan Substansial:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
- Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan tata bangunan, lingkungan, dan keandalannya, sesuai dengan RTRW, RDTR, dan/atau RTBL.
- Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, atau lebih dari satu fungsi.
- Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung:
- Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB.
- Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
- Meliputi pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
- IMB diperlukan untuk pembangunan, rehabilitasi/renovasi, dan pemugaran/pelestarian.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
- TABG memberikan pertimbangan teknis pada pengesahan rencana teknis bangunan untuk kepentingan umum.
- Peran Masyarakat:
- Masyarakat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
- Pembinaan:
- Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.