For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif

Also known as: Perda Kabupaten Buol 11/2019 · Perda Kabupaten Buol No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date23 Desember 2019
Publication Date23 Desember 2019
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif bertujuan untuk mengarahkan pengendalian ternak demi kesejahteraan masyarakat dan melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Latar belakangnya adalah pentingnya ternak dalam penyediaan pangan dan hasil ternak, serta program Pemerintah Daerah Kabupaten Buol yaitu "Satu Orang Satu Sapi".

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi status reproduksi ternak sapi dan kerbau betina produktif, penyeleksian bibit, penjaringan ternak bibit, dan pembibitan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan inventarisasi dan dokumentasi sumber daya genetik ternak. Peraturan ini juga mengatur pengendalian penyembelihan ternak betina produktif, dengan larangan penyembelihan kecuali untuk kondisi tertentu seperti penelitian, pemuliaan, atau alasan kesehatan hewan. Selain itu, diatur pula mengenai kesejahteraan ternak, kartu identitas ternak, sertifikasi, koordinasi dan kerjasama antar instansi, peran serta masyarakat, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD.

Peraturan ini juga mengatur larangan mengeluarkan ternak sapi dan kerbau betina produktif dari wilayah kabupaten, serta syarat memasukkan ternak sapi potong bakalan impor. Masyarakat memiliki peran serta dalam pengendalian ternak, dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menjual atau mengalihkan kepemilikan ternak karena adanya larangan penyembelihan.

(-)

1. Setiap orang yang menyembelih ternak sapi dan kerbau betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), menganiaya dan/atau menyalahgunakan ternak sapi dan kerbau betina produktif yang mengakibatkan cacat dan tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), atau mengetahui adanya perbuatan menganiaya dan/atau menyalahgunakan ternak sapi dan kerbau betina produktif yang mengakibatkan cacat dan tidak produktif dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.