For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2026

Also known as: Perwali Kota Bekasi 15/2025 · Perwali Kota Bekasi No. 15 Tahun 2025 · Perwali Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2025Publication Date:15 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeRencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2026
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date15 Agustus 2025
Publication Date15 Agustus 2025
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih regulasi, serta memastikan keselarasan dokumen perencanaan daerah dengan arah pembangunan nasional dan dokumen perencanaan lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur sistematika penyusunan dokumen Renja Perangkat Daerah yang terdiri dari lima bab utama, yaitu: Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah, serta Penutup. Dokumen Renja ini wajib disusun oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, mulai dari Sekretariat Daerah, dinas-dinas teknis, badan-badan daerah, hingga tingkat kecamatan dan rumah sakit umum daerah. Selain itu, peraturan ini menegaskan kewajiban Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)