Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penataan kelurahan. Penataan kelurahan meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal 8.000 jiwa atau 1.600 kepala keluarga, tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan, potensi ekonomi yang memadai, kondisi sosial budaya masyarakat yang berubah dari agraris ke industri dan jasa, serta peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan. Proses perubahan status desa menjadi kelurahan dimulai dari prakarsa pemerintah desa bersama BPD, persetujuan minimal 2/3 penduduk desa yang memiliki hak pilih, pembahasan dalam musyawarah desa, dan usulan kepala desa kepada bupati. Bupati membentuk tim kajian dan verifikasi, dan jika disetujui, bupati mengajukan rancangan peraturan daerah kepada DPRD. Rancangan peraturan daerah yang disetujui bersama diajukan kepada gubernur untuk evaluasi. Persetujuan gubernur diperlukan untuk penetapan peraturan daerah, dan jika tidak ada persetujuan dalam waktu tertentu, bupati dapat mengesahkan rancangan tersebut. Kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan daerah dan dibebankan pada APBD. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan sesuai kemampuan keuangan daerah. Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan berasal dari pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah.