For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2025

Also known as: Perda Kota Banjar 2/2022 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2022Publication Date:28 Juli 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2025
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date28 Juli 2022
Publication Date28 Juli 2022
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2025 (Ripparkot) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah potensi kepariwisataan Kota Banjar yang perlu dikelola dan dikembangkan secara komprehensif, tidak hanya dari segi finansial tetapi juga memperhatikan aspek agama, budaya, pendidikan, dan lingkungan hidup.

Ripparkot menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata Kota sebagai pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata dan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Kota Banjar sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing, berwawasan budaya, dan religi.

Arah pembangunan kepariwisataan mencakup pembangunan yang berbudaya dan berkelanjutan, mengedepankan hak berwisata bagi wisatawan dan kenyamanan hidup bagi masyarakat, keterpaduan seluruh sektor dan pemerintahan, kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan identitas Daerah Kota.

1. Semua perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Daerah Kota dan/atau dengan pihak lain terkait pembangunan pariwisata di luar perwilayahan pembangunan kawasan pariwisata, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)