on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 14/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2013.
Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 31.475.191.050,46, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 822.101.823.014,46. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp 107.025.957.651,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 989.330.029.230,00. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal.
Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus/(defisit) setelah perubahan sebesar Rp.(167.228.206.215,54). Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp.207.997.906.215,54, sementara pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 40.769.700.000,00. Pembiayaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.