For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 4/2015 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2015Publication Date:20 Agustus 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date20 Agustus 2015
Publication Date20 Agustus 2015
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tenaga kerja lokal, meningkatkan kesejahteraan penduduk, dan menghindari kecemburuan sosial. Peraturan ini mengatur kriteria TKL, kewajiban pemberi kerja untuk melaporkan lowongan dan memprioritaskan TKL (minimal 40% dan meningkat menjadi 75% dalam 5 tahun) dalam pengisian lowongan pekerjaan. Dinas Tenaga Kerja bertanggung jawab untuk pemberdayaan TKL melalui penyediaan informasi lowongan, pelatihan, pemagangan, konseling, serta pembinaan dan pengawasan. Perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan, menyelenggarakan pelatihan TKL, dan memberikan kesempatan pengembangan karir. Jika TKL tidak memenuhi syarat, perusahaan dapat menggunakan mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dengan izin dari Walikota. Peraturan ini juga mengatur administrasi TKL, sarana dan prasarana, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 Ayat (2), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 10, Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18, Pasal 24 Ayat (1), Pasal 24 Ayat (2), Pasal 24 Ayat (4), Pasal 24 Ayat (5), Pasal 26 Ayat (2), dan Pasal 31 Ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 Ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21 Ayat (2), dan Pasal 24 Ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp 25.000.000.