on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana
Also known as: Perka BNPB 3/2013 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Selain itu, peraturan ini mengatur ruang lingkup kegiatan yang meliputi prinsip, kebijakan, strategi, dan kriteria pelaksanaan anggaran. Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini memiliki kewajiban untuk mengikuti tata cara pengajuan, alokasi, penyaluran, pencairan, dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pertanggungjawaban dan pelaporan serta pengendalian pelaksanaan anggaran.