For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana

Also known as: Perka BNPB 3/2013 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2013Publication Date:4 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date10 Desember 2013
Publication Date04 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Selain itu, peraturan ini mengatur ruang lingkup kegiatan yang meliputi prinsip, kebijakan, strategi, dan kriteria pelaksanaan anggaran. Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini memiliki kewajiban untuk mengikuti tata cara pengajuan, alokasi, penyaluran, pencairan, dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pertanggungjawaban dan pelaporan serta pengendalian pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)