For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)

Also known as: UU 1/2019 · UU No. 1 Tahun 2019 · UU Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2019Publication Date:10 Januari 2019
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaKeimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Januari 2019
Publication Date10 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi. Latar belakang pengesahan perjanjian ini adalah untuk mencapai tujuan negara dalam melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, serta untuk mengatasi dampak negatif dari kemajuan teknologi yang memungkinkan pelaku kejahatan melarikan diri ke negara lain. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerja sama antarnegara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan lintas negara.

Perjanjian ini mengatur berbagai aspek terkait ekstradisi, termasuk kesepakatan untuk melakukan ekstradisi, jenis tindak pidana yang dapat diekstradisikan, prosedur permintaan ekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, saluran komunikasi, otoritas pusat yang berwenang, dan mekanisme penyerahan orang yang diekstradisi. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan hubungan dan kerja sama antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan dapat semakin meningkat atas dasar saling menguntungkan.

Pengesahan perjanjian ini diharapkan dapat mendukung penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kejahatan lintas negara seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi lainnya. Undang-Undang ini terdiri dari dua pasal, yaitu pasal yang mengesahkan perjanjian dan pasal yang mengatur tanggal mulai berlakunya undang-undang.

(-)

(-)