Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa pelayanan persampahan/kebersihan merupakan jenis retribusi daerah yang menjadi kewenangan kabupaten. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 21 Tahun 2009) dianggap tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan persampahan/kebersihan.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Jika volume sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan luas lantai bangunan.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Rincian tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus.
- Tata Cara Penagihan Retribusi: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo. Wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.
- Tata Cara Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan. Bupati harus memberikan keputusan dalam 6 bulan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan Retribusi: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Penyesuaian Tarif Retribusi: Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.