For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 217/PMK.07/2012 · PMK No. 217/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2012Publication Date:21 Desember 2012
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Desember 2012
Publication Date21 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan Tahun Anggaran 2012

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan dan penyaluran hingga triwulan IV tahun tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi dana yang tepat kepada daerah kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur alokasi dana sebesar Rp173.288.223.760,00 yang terdiri dari alokasi utama dan dana cadangan. Dana ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibagihasilkan kepada daerah. Tata cara penyaluran dana ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)