For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Also known as: PP 31/1999 · PP No. 31 Tahun 1999 · PP Nomor 31 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1999Publication Date:19 Mei 1999
Hukum Pidana, Perdata & DagangKependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1999
Publication Date19 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, yang meliputi narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan. Pembinaan dan pembimbingan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan, intelektual, sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani warga binaan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara petugas pemasyarakatan, termasuk pembina, pengaman, dan pembimbing pemasyarakatan. Program pembinaan dan pembimbingan dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu tahap awal, lanjutan, dan akhir, yang masing-masing memiliki fokus dan tujuan yang berbeda. Selain itu, peraturan ini memungkinkan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait dan badan kemasyarakatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan.

  1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)