Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2004. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 120.591.622.852,40 dan belanja daerah sebesar Rp. 154.108.486.957,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (33.516.864.104,60). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 53.180.903.902,57 dan pengeluaran sebesar Rp. 19.664.039.797,97. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan, daftar pegawai, piutang daerah, pinjaman daerah, investasi daerah, dan aktiva tetap daerah. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.