on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEDAGANG KAKI LIMA
Also known as: Perda Kota Mataram 10/2015 · Perda Kota Mataram No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dibentuk dengan tujuan memberikan perlindungan hukum bagi PKL, memberikan kesempatan berusaha, menumbuhkan kemampuan usaha menjadi ekonomi mikro yang tangguh, dan mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.
Ketentuan Substansial:
Walikota berwenang melakukan penataan PKL yang dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk, meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendataan dilakukan oleh Lurah dengan berkonsultasi dengan Kepala Dinas, mencakup identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Pendaftaran PKL dilakukan oleh Kepala Dinas bersama Lurah setempat untuk mengendalikan PKL dan menjamin kepastian hukum berusaha, meliputi PKL lama dan baru. Walikota menetapkan lokasi atau kawasan sebagai tempat usaha PKL atas usulan Camat/Lurah yang berkoordinasi dengan dinas tata ruang dan wilayah. PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipindahkan atau direlokasi. Pemerintah daerah dapat melakukan peremajaan lokasi PKL pada lokasi binaan untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas kota.
Setiap PKL wajib mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha (TDU) kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan melampirkan berkas yang diperlukan. Pemegang TDU hanya menjalankan satu bidang usaha dalam satu lokasi. PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, perlindungan hukum, informasi, pengaturan, pembinaan, supervisi, pendampingan, dan pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan. PKL wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha yang ditetapkan, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan lingkungan tempat usaha, dan membayar biaya jasa pelayanan. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi, mengganti bidang usaha ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan, berdagang di tempat larangan parkir, memperjualbelikan tempat usaha, meninggalkan perlengkapan di luar waktu usaha, menggunakan spanduk bekas, dan melakukan kegiatan yang menimbulkan masalah kebersihan dan ketertiban.
Walikota wajib melakukan pembinaan dan pemberdayaan PKL melalui berbagai upaya seperti pendataan, sosialisasi, perencanaan penyediaan ruang, koordinasi, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, bimbingan teknis, pelatihan, konsultasi, supervisi, fasilitasi kerjasama antar daerah, pengembangan kemitraan, dan monitoring evaluasi. Pengawasan terhadap kegiatan PKL dilakukan oleh Walikota melalui Kepala Dinas. Satuan Polisi Pamong Praja berwenang melakukan penertiban atas pelanggaran Peraturan Daerah.