For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Maluku 1/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2019Publication Date:13 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date13 Mei 2019
Publication Date13 Mei 2019
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi daerah, khususnya Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini diperlukan karena adanya penambahan objek retribusi, perubahan tarif retribusi, dan penyesuaian dengan perkembangan ekonomi serta peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan definisi lainnya, dan penambahan definisi baru terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan. Selain itu, beberapa pasal terkait jenis retribusi selain Retribusi Pelayanan Kesehatan dihapus, sehingga hanya Retribusi Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam peraturan ini. Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di beberapa RSUD dan Balai Kesehatan juga diubah sesuai lampiran yang baru.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi ekonomi terkini. Perubahan ini juga mempertimbangkan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(-)

(-)