on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 4/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali (Kantor Pertanahan Induk). Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Morowali Utara yang merupakan daerah otonomi baru.
Organisasi: Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon IV dan dibantu oleh koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah dan pendaftaran tanah, pengaturan dan penataan pertanahan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat, serta sengketa, konflik dan perkara. Pejabat Perwakilan, Koordinator dan Staf Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.
Wilayah Kerja: Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi sembilan kecamatan di Kabupaten Morowali Utara.
Tugas dan Fungsi: Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Pejabat Perwakilan bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib membuat laporan bulanan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah berwenang menyiapkan peralihan dokumen dan menyiapkan pembentukan organisasi, wilayah kerja, tugas dan fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Induk secara teknis operasional mengkoordinasikan Perwakilan Kantor Pertanahan.