For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

Also known as: Permendag 90/M-DAG/PER/12/2014 · Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2014Publication Date:18 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenataan dan Pembinaan Gudang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date18 Desember 2014
Publication Date18 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri. Peraturan ini mengatur tentang penataan dan pembinaan gudang, termasuk pendaftaran gudang, pencatatan administrasi gudang, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan keluar dari gudang. Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Pengelola Gudang yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

1. Gudang yang sudah ada dan dibebaskan dari kewajiban pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib didaftarkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. TDG yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku TDG berakhir dan wajib diperpanjang sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11 ayat (1) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap data dan informasi yang tercantum dalam TDG sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3), Pemilik Gudang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDG. 3. Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan.