For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Tambrauw 14/2013 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:11 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Tambrauw
Effective Date-
Publication Date11 November 2013
Place of EnactmentFef

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tambrauw. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perkembangan pesat menara telekomunikasi yang berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga diperlukan pengendalian agar pemanfaatan ruang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi.

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan penyedia menara telekomunikasi bersama dan/atau penyedia menara telekomunikasi tunggal yang menerima pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap kegiatan usaha telekomunikasi yang memanfaatkan ruang di daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.