For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Advokasi Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 9/2021 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2021Publication Date:17 Mei 2021
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePelaksanaan Advokasi Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date18 Mei 2021
Publication Date17 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima Advokasi Hukum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian Advokasi Hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum dan/atau unit kerja yang menangani fungsi hukum pada Unit Organisasi.
  2. Penerima Advokasi Hukum meliputi Menteri, Wakil Menteri, Pegawai KESDM, pihak lain yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian, Mantan Menteri, Mantan Wakil Menteri, Pensiunan/Mantan Pegawai KESDM, dan pemangku kepentingan sektor energi dan sumber daya mineral.
  3. Advokasi Hukum meliputi Bantuan Hukum Litigasi (yang mengarah pada proses peradilan, dalam proses peradilan, dan setelah putusan pengadilan) dan Non Litigasi (melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, maladministrasi melalui Ombudsman, dan informasi publik), serta Pembinaan Hukum.
  4. Pelayanan Advokasi Hukum dilakukan berdasarkan penugasan tertulis dari Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Pimpinan.
  5. Kementerian dapat memberikan bantuan biaya penyelesaian Masalah Hukum dalam perkara pidana kepada penerima Advokasi Hukum dalam kondisi tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan Advokasi Hukum.

(-)

(-)