For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020

Also known as: Keppres 4/2020 · Keppres No. 4 Tahun 2020 · Keppres Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2020Publication Date:13 Februari 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeProgram Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Februari 2020
Publication Date13 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020. Keputusan ini menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang tercantum dalam Lampiran sebagai bagian dari program tersebut untuk jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi untuk dilaporkan kepada Presiden.

(-)

(-)