on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/KP.010/11/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian
Also known as: Permentan 42/Permentan/KP.010/11/2018 · Permentan No. 42/Permentan/KP.010/11/2018
Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja organisasi dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tujuan mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja jabatan dan/atau unit organisasi. Pelaksanaan ABK ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penataan tugas, fungsi, dan susunan organisasi; penyempurnaan proses bisnis dan prosedur kerja; penyusunan Standar Norma Waktu kerja; penyusunan peta Beban Kerja untuk memantau keseimbangan Beban Kerja dan Sumber Daya Manusia (SDM) antar unit organisasi; penyusunan peta jabatan, lowongan jabatan, dan program mutasi pegawai; serta peningkatan kinerja kelembagaan dan ketatalaksanaan.
Peraturan ini mengatur penanggung jawab pelaksanaan ABK, yang terdiri dari kementerian dan eselon I, dengan susunan keanggotaan meliputi ketua, sekretaris, dan pelaksana. Metode pengukuran ABK menggunakan Norma Waktu, Volume Kerja, dan Jam Kerja Efektif sebagai alat ukur perhitungan Beban Kerja. Proses ABK dilaksanakan secara sistematis melalui tahapan pengumpulan data Beban Kerja, pengolahan data Beban Kerja, analisis hasil pengolahan data Beban Kerja, dan penyusunan laporan ABK.
Peraturan ini juga mengatur penetapan Standar Norma Waktu yang bermanfaat untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan ABK di masa yang akan datang, meningkatkan objektivitas pelaksanaan ABK, dan meningkatkan pelayanan kepada pemangku kepentingan (stakeholders) khususnya kepastian waktu. Selain itu, diatur pula proses ABK untuk produk yang telah memiliki Standar Norma Waktu dan proses ABK untuk unit kerja yang mengalami perubahan Beban Kerja pada tahun berjalan.