For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu

Also known as: Peraturan BPOM 28/2020 · Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2020Publication Date:13 Oktober 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date14 Oktober 2020
Publication Date13 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi bayi dan anak dari makanan pendamping ASI yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Ditetapkan bahwa produksi MP-ASI harus mengikuti cara produksi pangan olahan yang baik untuk memastikan keamanan dan mutu produk. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menerapkan pedoman CPPOB dalam produksi MP-ASI. Ruang lingkup pedoman mencakup bangunan dan fasilitas, bahan yang digunakan, prinsip pemenuhan persyaratan gizi, dan cara pengolahan. Pengawasan terhadap penerapan pedoman ini dilakukan oleh Kepala Badan POM.

(-)

(-)