For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 2/2023 · Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2023Publication Date:11 Januari 2023
Perlindungan Keluarga & AnakTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date11 Januari 2023
Publication Date11 Januari 2023
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal menampung dinamika perkembangan MHA. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan MHA beserta hak asal-usulnya.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pengakuan dan perlindungan MHA, meliputi tata cara pengakuan, kearifan lokal, dan hak MHA terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan program pemberdayaan MHA, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi, pembinaan, membangun wadah koordinasi, memfasilitasi penyusunan batas wilayah adat, memfasilitasi hak kekayaan intelektual MHA, menyelesaikan sengketa, dan memuat kawasan hutan adat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

Bupati membentuk Panitia MHA untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi MHA. Proses pengakuan dan perlindungan MHA dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi, dan penetapan oleh Bupati. Identifikasi meliputi sejarah, Wilayah Adat, Hukum Adat, harta kekayaan adat, dan kelembagaan adat. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Panitia MHA, dan hasilnya diumumkan kepada MHA setempat. Penetapan dilakukan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi Panitia MHA.

Peradilan adat diakui sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, keadilan sosial, dan hak asasi manusia, serta diselenggarakan oleh Lembaga Adat Desa (LAD). LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat.

Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan MHA, termasuk perlindungan harta kekayaan adat, memberikan informasi, saran, menjaga kelestarian lingkungan, melaporkan bahaya lingkungan, memantau pembangunan, memberikan bantuan, dan melaporkan tindakan kekerasan terhadap MHA.

(-)

(-)