For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 5/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai denda administratif bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Denda untuk Warga Negara Indonesia diubah menjadi Rp. 50.000,- dan untuk Warga Negara Asing menjadi Rp. 250.000,-. Peraturan daerah lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. 2. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting.