For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2012 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1984 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1985 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1999 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2005 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1999 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2000 Nomor 26); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2002 Nomor 36); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2002 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 40); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan (IB) (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2002 Nomor 24); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2003 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2003 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi jasa usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, pemanfaatan retribusi, dan insentif pemungutan.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.