For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali, dengan memperhatikan hak masyarakat terdampak, kondisi ekologis, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, serta memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak, peran masyarakat, dan pemanfaatan kearifan lokal. Selain itu, terdapat larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru, serta sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).