on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Also known as: PP 1/2021 · PP No. 1 Tahun 2021 · PP Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemeriksaan PNBP guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban PNBP. Pemeriksaan dilakukan oleh Instansi Pemeriksa atas permintaan Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak yang diperiksa, termasuk kewajiban untuk memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan pemeriksaan.