For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Also known as: PP 1/2021 · PP No. 1 Tahun 2021 · PP Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2021Publication Date:4 Januari 2021
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2021
Publication Date04 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemeriksaan PNBP guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban PNBP. Pemeriksaan dilakukan oleh Instansi Pemeriksa atas permintaan Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak yang diperiksa, termasuk kewajiban untuk memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan pemeriksaan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban memberikan dokumen dalam pemeriksaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2 kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
  • Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang, dengan maksimum 24 bulan, dikenakan untuk kekurangan pembayaran PNBP.