For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 13/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentBatauga

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton Selatan. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih dan air minum bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lapangan usaha PDAM meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, pengelolaan air untuk menunjang ekonomi daerah, pembangunan dan pemeliharaan sarana penyediaan air minum, pengawasan pemakaian air, serta penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat. Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan dari aktiva dan pasiva air bersih Kabupaten Buton Selatan. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati, sementara Direksi bertugas melaksanakan kegiatan operasional PDAM. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, tahun buku, anggaran, laporan keuangan, penetapan dan penggunaan hasil usaha, kerjasama, pengawasan, pembubaran, dan asosiasi.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif paling lama 2 (dua) bulan setelah ditetapkan. 2. Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan Pegawai PDAM dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 60% (enam puluh perseratus) dari total pendapatan berdasarkan realisasi anggaran perusahaan tahun anggaran lalu. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, maka Dinas atau instansi yang terkait dengan pengelolan PDAM, mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan perhitungan aset air bersih yang ditetapkan oleh Bupati. 4. Untuk pertama kalinya Bupati menetapkan Direksi dan Dewan Pengawas sementara PDAM dengan tujuan untuk: a. Mempersiapkan rekruitmen Dewan Pengawas dan Direksi PDAM definitif sesuai Peraturan Daerah ini; b. Mempersiapkan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Buton Selatan; c. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi aset Jaringan air bersih yang berada di Daerah; dan d. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c kepada Bupati. 5. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Direksi dan Dewan Pengawas sementara PDAM dibantu oleh Dinas atau instansi yang terkait dengan pengelolan PDAM. 6. Penetapan Direksi dan Dewan Pengawas sementara PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini. 7. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Direksi dan Dewan Pengawas sementara PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 8. Dewan Pengawas dan Direksi PDAM sementara dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, selambat-lambatnya sudah harus ditetapkan 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini. 9. Sebelum ditetapkannya Direksi dan Dewan Pengawas definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5), maka untuk pertama kalinya Direksi sementara dapat mengangkat Pegawai PDAM yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan PDAM dengan mengecualikan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf e. 10. Peleburan jaringan air bersih yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan diserahkan ke PDAM untuk dilaksanakan setelah adanya pengisian Direksi dan Dewan Pengawas PDAM secara definitif. 11. Dengan peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan, serta usaha dengan pelayanan air bersih Daerah beralih kepada PDAM.

(-)