on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 7/2021 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek etika, estetika, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan daerah.
Peraturan ini mengatur perencanaan reklame berdasarkan aspek etika dan estetika kota, sosial budaya, ketertiban dan keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan. Pola penyebaran reklame didasarkan pada kawasan reklame dan kawasan tanpa reklame (white area). Kawasan reklame dirinci menjadi titik reklame yang dapat ditempatkan pada sarana dan prasarana umum atau di luar sarana dan prasarana umum. Setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana umum dikenakan sewa.
Penyelenggaraan reklame harus memenuhi persyaratan keindahan, kepribadian, dan budaya bangsa, serta tidak bertentangan dengan norma agama, etika, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan. Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan Izin Penyelenggaraan Reklame dari Bupati, kecuali beberapa pengecualian seperti reklame yang dilakukan oleh pemerintah atau perwakilan diplomatik. Izin Penyelenggaraan Reklame terdiri dari izin tetap, terbatas, dan insidentil.
Pemegang izin reklame wajib membayar Pajak Reklame dan biaya jaminan pembongkaran, serta memelihara reklame dalam kondisi baik. Pemegang izin dilarang menyelenggarakan reklame pada persil tanah milik Pemerintah Daerah yang tidak disediakan, di lingkungan kantor pemerintah, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, atau wilayah disekitarnya dalam jarak 25 meter, memasang spanduk melintang di kawasan terlarang, atau memasang reklame menempel pada fasilitas umum.