For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1966

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1966 tentang Otoritas Jalan Raya Jagorawi

Also known as: PERPRES 2/1966 · PERPRES No. 2 Tahun 1966 · PERPRES Nomor 2 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 1966Publication Date:27 Januari 1966
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeOtoritas Jalan Raya Jagorawi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 1966
Publication Date27 Januari 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Otoritas Jalan Raya Jagorawi, sebuah badan hukum yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan raya dari Jakarta melalui Bogor hingga Ciawi. Tujuan utama dari pembentukan Otoritas ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, serta pelaksanaan Nation and Character-building dan Amanat Berdikari. Otoritas ini diberi wewenang untuk menguasai tanah yang diperlukan dan mengatur perizinan serta pungutan terkait penggunaan jalan. Modal awal Otoritas berasal dari keuangan negara yang dipisahkan, dan dapat ditambah melalui pinjaman atau pendapatan dari kegiatan usaha. Struktur kepemimpinan Otoritas terdiri dari Pimpinan Tertinggi yang dipegang oleh Presiden, Pimpinan Umum/Harian oleh Menteri Urusan Bank Sentral, serta Dewan Penasehat dan Pengawas yang terdiri dari beberapa menteri terkait. Otoritas juga memiliki kewajiban untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan secara berkala.

(-)

(-)