on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Also known as: Perda Kota Bogor 6/2005 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam lalu lintas dan angkutan jalan, serta menciptakan sistem transportasi jalan yang terpadu, selamat, tertib, lancar, aman, dan nyaman dengan biaya terjangkau.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun RUJTJK, menetapkan kelas jalan, menyediakan perlengkapan jalan, membangun terminal, mengatur perparkiran, melakukan pengujian kendaraan, mengatur bengkel umum, serta melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk usaha angkutan dan trayek, serta menetapkan persyaratan bagi kendaraan umum dan pengemudi.
Dengan demikian, Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bogor, dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan efisiensi sistem transportasi jalan.