For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kota Gorontalo 3/2023 · Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dan stigma, sehingga hak-hak mereka belum terlindungi sepenuhnya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait hak penyandang disabilitas, meliputi:

  1. Hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan pelindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, penetapan kebijakan, program, dan kegiatan, pengembangan sistem pendataan, pemberian penghargaan, pengalokasian anggaran, pembinaan, fasilitasi, pengawasan, pengembangan diri, edukasi, dan pendayagunaan teknologi.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari keseluruhan jumlah pegawai atau pekerjanya, serta kewajiban perusahaan swasta di daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1%.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dan badan usaha dalam pelindungan penyandang disabilitas, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, bina prestasi, penghargaan, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi, serta pendanaan.

(-)

1. Badan usaha milik Daerah dan perusahaan swasta yang tidak melaksanakan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.