Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2014, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
* Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
* Belanja Langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan Pembiayaan yang terdiri dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman.
* Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.