Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan prinsip kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, mengintegrasikan rencana tata ruang, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Rencana pembangunan daerah terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sementara rencana perangkat daerah terdiri dari Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Proses penyusunan setiap rencana melibatkan persiapan, penyusunan rancangan awal, pembahasan dengan pemangku kepentingan, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Data dan informasi pembangunan daerah dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah meliputi analisis kondisi daerah, keuangan daerah, sinkronisasi kebijakan, KLHS, perumusan masalah dan isu strategis, visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta program dan kegiatan perangkat daerah. Pengendalian dan evaluasi dilakukan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah. Perubahan rencana dapat dilakukan jika ada ketidaksesuaian atau perubahan mendasar.