For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 5/2023 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 November 2023Publication Date:2 November 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date02 November 2023
Publication Date02 November 2023
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan prinsip kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, mengintegrasikan rencana tata ruang, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Rencana pembangunan daerah terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sementara rencana perangkat daerah terdiri dari Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Proses penyusunan setiap rencana melibatkan persiapan, penyusunan rancangan awal, pembahasan dengan pemangku kepentingan, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Data dan informasi pembangunan daerah dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah meliputi analisis kondisi daerah, keuangan daerah, sinkronisasi kebijakan, KLHS, perumusan masalah dan isu strategis, visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta program dan kegiatan perangkat daerah. Pengendalian dan evaluasi dilakukan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah. Perubahan rencana dapat dilakukan jika ada ketidaksesuaian atau perubahan mendasar.

1. Dokumen rencana Pembangunan Daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana Pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)