For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 3/2019 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2019Publication Date:21 Maret 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Propemperda
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date22 Maret 2019
Publication Date21 Maret 2019
Place of EnactmentKepahiang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2019 ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik dan melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Agar pembentukan Perda sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan prosedur penyusunan.
  2. Menjaga kesatuan sistem hukum nasional.
  3. Menentukan skala prioritas penyusunan Perda.
  4. Mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keterpaduan pembentukan Perda.
  5. Perencanaan dan pembentukan Perda disusun secara optimal dan sistematis.
  6. Adanya kepastian hukum dalam pembahasan Rancangan Perda.
  7. Menyamakan persepsi antar Perangkat Daerah dan DPRD.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Prosedur penyusunan usulan Propemperda baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD.
  • Persyaratan penyertaan Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik dalam draft Rancangan Perda.
  • Pembahasan dan penetapan Propemperda.
  • Pengajuan Rancangan Perda di luar Propemperda dalam keadaan tertentu.
  • Pengelolaan Propemperda agar dilaksanakan sesuai skala prioritas.

1. Propemperda yang telah disusun pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sebagai dasar perencanaan penyusunan Perda sampai dengan berakhirnya Propemperda.

(-)