Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 16.371.044.730,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 250.978.681.390,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 69.079.528.830,- sehingga total belanja menjadi Rp. 308.927.320.390,- yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (57.948.639.000,-). Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 2.673.484.100,- sehingga total penerimaan menjadi Rp. 12.413.639.000,-, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 4.500.000.000,-. Peraturan ini juga melampirkan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi APBD berdasarkan bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap, daftar dana cadangan, dan rekapitulasi belanja menurut kewenangan, unit organisasi, program, dan kegiatan.