For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 03 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 03 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 03/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 03 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 03 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:26 September 2006Publication Date:26 September 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date26 September 2006
Publication Date26 September 2006
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 16.371.044.730,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 250.978.681.390,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 69.079.528.830,- sehingga total belanja menjadi Rp. 308.927.320.390,- yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (57.948.639.000,-). Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 2.673.484.100,- sehingga total penerimaan menjadi Rp. 12.413.639.000,-, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 4.500.000.000,-. Peraturan ini juga melampirkan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi APBD berdasarkan bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi, daftar aktiva tetap, daftar dana cadangan, dan rekapitulasi belanja menurut kewenangan, unit organisasi, program, dan kegiatan.

(-)

(-)